Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Pancasila secara Filsafat


BAB I
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
            Bangsa Indonesia mengakui Pancasila sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup yang berkembang dalam sosial-budaya Indonesia. Pancasila dianggap memiliki nilai dasar budaya bangsa sehingga membentuk kepribadian bangsa. Pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila merupakan nilai dasar Pancasila sebagai falsafah.
            Sebagai ajaran falsafah, Pancasila mencerminkan hubungan antara alam semesta dengan Penciptanya, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah asas fundamental kenegaraan. Sejak kelahirannya, Pancasila sebagai falsafah  nasional modern (1 Juni 1945), Pancasila telah dinyatakan menjadi milik nasional, berarti milik seluruh bangsa Indonesia. Untuk dapat mengamalkan Pancasila seharusnya memenuhi tiga syarat:
1.      Keinsyafan batin tentang benarnya Pancasila sebagai falsafah negara
2.      Pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima dan mempertahankan Pancasila
3.      Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila dalam perbuatan dengan membiasakan praktek pengalaman seluruh sila-sila dalam sikap, perilaku budaya dan politik.
1. Cara Berpikir Filsafati
1. 1 Pengertian Filsafat
            Secara etimologi, kata falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia: philo/philos/philein yang artinya cinta /pecinta/ mencintai dan Sophia, yang berarti kebijakan/wisdom/kearifan/hikmat/hakikat kebenaran. Jadi, filsafat artinya cinta akan kebijakan atau hakikat kebenaran.
            Berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Menurut D. Runes, filsafat berarti ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan.
            Filsafat timbul ketika manusia menganalisa kenyataan. Ia menganalisa gejala-gejala; ia memisahkan, membedakan, melihat nuansa, menyelami dan dalam segala aktivitas itu ia melihat adanya keteraturan dan keterkaitan. Sambil berdistansi dengan obyek, manusia berperan sebagai subyek. Kemudian, timbullah pertanyaan-pertanyaan baru yang mendasari dan memungkinkan kita untuk mengetahui dan mengenal sesuatu.[1]
            Sejak dahulu kala filsafat memiliki kaitan yang erat dengan logika bahkan kadang-kadang disamakan dengan logika. Hal itu wajar karena pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam logika, hanya bisa dipecahkan dalam filsafat. Menyelami logika berarti menyelami juga fungsi logis manusia dan bersama dengan itu menyelami kemungkinan-kemungkinan filsafat.[2]
            Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun mereka berada. Hasil pemikirannya merupakan suatu putusan dan putusan ini disebut nilai. Nilai adalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai filsafat maupun sebagai pandangan hidup.
1. 2 Sistem Filsafat
            Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh yang menjadikan manusia sebagai subyek. Perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat.  Setiap jalan pikiran atau penalaran tersusun atas pernyataan-pernyataan yang dapat diselidiki benar tidaknya. Pernyataan-pernyataan serupa itu juga disebut putusan atau proposisi. Pemikiran itu mulai muncul pada jaman Aristoteles. Dialah yang pertama menyusun sebuah sistem yang dinamakan Logika Klasik; kemudian hari sistem ini dibulatkan dan dikembangkan oleh murid-murid seperti Theophrastus dan terutama oleh para pemikir Abad Pertengahan dan berlaku sampai sekarang.[3]
            Dalam perkembangan filsafat, tampaklah bahwa sebuah metafisika lain selalu berhubungan juga dengan suatu logika yang berlainan pula. Hal ini jelas dalam mazhab Stoa. Aristoteles mengerti suatu pengertian sekaligus berarti mengerti kenyataan, sedangkan dalam filsafat Stoa pengertian sama sekali tidak berkadar ontologis. Untuk melacak sesuatu diperlukan sesuatu yang lain, yaitu pendekatan yang berpangkal pada keadaan-keadaan faktual.[4]
            Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu sistem filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan dan logika. Sebaliknya, filsafat yang mengajarkan hanya sebagian kehidupan tak dapat disebut sistem filsafat, melainkan hanya ajaran filosofis seorang ahli filsafat. Sistem filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realita, filsafat hidup dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
1. 3 Aliran-aliran Filsafat
            Aliran-aliran umum dalam filsafat adalah sebagai berikut:
1. 3. 1 Aliran materaialisme
Aliran materialisme mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup, manusia adalah materi. Semua realitas ditentukan oleh materi (misalnya benda-ekonomi, makanan) dan terikat pada hukum alam, yaitu hukum sebab-akibat (hukum kausalitas) yang bersifat obyektif.


1. 3. 2 Aliran idealisme/spiritualisme
            Aliran idealisme atau spiritualisme mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. Subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan keselamatan, karena ada akal budi dan kesadaran rohani. Manusia yang tak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apalagi realitas semesta, jadi, hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide dan spirit).
1. 3. 3 Aliran realisme
Aliran realisme menggambarkan bahwa kedua aliran di atas, materialisme dan idealisme yang bertentangan itu, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Sesungguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan  bukanlah benda (materi) saja. Kehidupan, seperti tampak pada tumbuhan-tumbuhan, hewan dan manusia, mereka hidup berkembang biak, kemudian tua, akhirnya mati. Pastilah realitas demikian lebih daripada materi. Karena itu, realitas itu adalah perpaduan antara material dan nonmaterial.
1. 4 Nilai-nilai Pancasila Berwujud dan Bersifat Filsafat
            Pendekatan filsafat Pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila. Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila-sila Pancasila tersebut. Hakikat dan inti yang terkandung dalam setia sila Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
  2. Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung kehidupan bernegara, seperti yang diatur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan-kepentingan kegiatan praktis operasional diatur dalam Tap. MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
    1. UUD 1945
    2. Tap. MPR.
    3. UU
    4. Perpu.
    5. PP
    6. Kepres
    7. Perda.
3.      Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
4.      Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.
5.      Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
6.      Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945, undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 pada pasal-pasalnya. Hal ini berarti pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
7.      Berhubung dengan itu, kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
8.      Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat kita terima asal tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, misalnya referendum atau pemilihan presiden secara langsung
b.      Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 tidak dimasukkan sebagai nilai-nilai Pancasila.
c.       Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
      Secara filosofis dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah pandangan hidup. Maka, Pancasila adalah pedoman hidup dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan.
      Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan dasar hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Pencipta.
      Dasar normatif yang dapat kita sebut filsafat negara diperlukan sebagai kerangka untuk menyelenggarakan negara. Falsafah negara merupakan norma yang paling mendasar untuk menguji apakah kebijakan legislatif dan eksekutif sesuai dengan persetujuan dasar masyarakat.





BAB II
 PENGERTIAN PANCASILA SECARA FILSAFAT
1. Pancasila sebagai Filsafat
            Kehidupan manusia tidak dapat terpisahkan dari filsafat. Tidak hanya sejarah-sejarah panjang zaman dahulu, filsafat telah menguasai kehidupan manusia masa kini. Lebih dari itu, filsafat telah menjangkau masa depan umat manusia dalam bentuk-bentuk ideologi. Manusia hidup sebagai pengabdi setia nilai-nilai filsafat, sebagai ideologi nasionalnya masing-masing.[5]  
            Sebagai sebuah bangsa, Indonesia memiliki pandangan hidup. Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang dianggap baik.[6] Secara filosofis diakui bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.[7]
            Kedudukan pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya sebagai pandangan hidup, pancasila merupakan suatu kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan, apabila manusia mengembangkan dengan baik hubungannya dengan alam dan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan batiniah.[8]
            Ada dua hal yang berkaitan dengan filsafat berguna bagi ideologi pancasila, yakni filsafat sebagai metode dan pandangan. Filsafat sebagai metode menunjukkan cara berpikir dan cara mengadakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi pancasila. Sementara filsafat sebagai suatu pandangan mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila. Secara ringkas filsafat pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh. Filsafat pancasila juga mengungkap konsep-konsep yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga manusia pada umumnya. Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan menjadi ideologi bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
            Pembahasan filsafat pancasila dapat dilakukan secara deduktif dan induktif. Secara deduktif dilakukan dengan mencari hakikat pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Secara induktif yakni dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.[9]
1.1  Rumusan Pancasila
            Secara benar, sah dan tetap, rumusan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dapat kita temukan dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, alinea IV. Dalam alinea IV itu, kita dapat menemukan asas-asas yang dipakai sebagai dasar dalam mendirikan negara, yaitu asas tujuan, asas politik, asas kedaulatan rakyat, asas konstitusional, yaitu ditentukannya suatu Undang-undang Dasar, serta asas kerohanian Pancasila.[10]
            Perumusan Pancasila bertujuan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Badan yang diserahi tugas untuk merumuskan Pancasila adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang kemudian disempurnakan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah nilai-nilai luhur yang digali dan ditemukan dari kehidupan bangsa Indonesia, dalam kehidupan agama, budaya dan adat istiadatnya. Bila dilihat proses terjadinya, rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memang dimaksudkan oleh BPUPKI/PPKI sebagai dasar negara atau sering disebut dasar filsafat negara.[11]
1.2  Susunan dan Arti dari Rumusan Pancasila
            Bila dibedakan filsafat dalam arti teoretis dan praktis, filsafat Pancasila tergolong dalam arti praktis. Hal itu disebabkan karena filsafat Pancasila dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya bertujuan untuk mencari kebenaran dan kebijaksanaan, memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, dan mencari pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila yang dapat digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari.[12]
            Rumusan Pancasila terdiri dari lima sila. Pancasila berbunyi:
  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Keberadaan kelima sila Pancasila ini tidak terpisahkan, melainkan membentuk suatu sistem filsafat. Sifat kefilsafatan itu terwujud dalam rumus abstrak dari kelima sila Pancasila. Rumusan ini disebut abstrak, karena imbuhan ke- dan –an serta per- dan –an yang terdapat pada kata-kata inti Pancasila, yakni:
  1. Ke-Tuhan-an
      Sifat-sifat dan keadaan harus sesuai dengan hakikat Tuhan. Hakikat Tuhan adalah Zat yang satu, Maha Esa, darimana semua berasal dan ke mana semua akan kembali.
  1. Ke-manusia-an
      Sifat-sifat dan keadaan-keadaan yang sesuai dengan hakikat manusia. Hakikat manusia adalah makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan, manusia terdiri atas unsur-unsur jiwa dan raga, diberi kebebasan sebagai makhluk pribadi dan sosial yang secara lebih dianugerahi cipta, rasa, dan karsa.
  1. Per-satu-an
      Persatuan adalah usaha untuk membuat satu, yang akhirnya menuju pada persatuan dan kesatuan. Hakikat persatuan ini adalah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yakni mandiri, terpisahkan dan terbedakan dari yang lain.
  1. Ke-rakyat-an
      Sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat rakyat. Hakikat rakyat adalah keseluruhan warga sebagai pendukung masyarakat, bangsa, dan negara.
  1. Ke-adil-an
            Sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat adil. Di sini adil berarti: kesediaan memberikan kepada orang lain, apa yang menjadi haknya.[13]
            Tetapi Pancasila sebagai dasar filsafat negara ternyata bukan hanya memiliki rumusan yang abstrak, melainkan juga umum dan universal. Pancasila menentukan negara kita mempunyai kedudukan sebagai pendukung hubungan terhadap unsur-unsur hakiki dari Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil yang berkedudukan sebagai pokok pangkal hubungan. Rumusan yang demikian itu, membuat Pancasila dapat dipahami secara sama oleh  seluruh bangsa Indonesia. Pancasila tidak mengandung pengertian yang pro dan kontra. Oleh karena itu, sangatlah mungkin untuk mengusahakan agar kehidupan negara memiliki kesesuaian dengan hal-hal yang berkaitan dengan landasan kelima sila dari Pancasila, yakni Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.[14]
2. Fungsi Filsafat Pancasila
            Secara umum filsafat Pancasila memiliki beberapa fungsi, yakni: pertama, filsafat Pancasila memberi jawaban atas pertanyaan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam tentang hakikat kehidupan bernegara. Jawabannya ialah segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat dan kelangsungan hidup negara, misalnya: susunan politik, bentuk negara, dan susunan perekonomian negara.[15]
            Kedua, filsafat Pancasila mencari kebenaran yang bersifat substansi tentang hakikat negara, ide negara atau tujuan bernegara. Hal itu disebabkan karena substansi inilah yang mempunyai kebenaran yang universal bagi bangsa Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang. Pengertian tentang substansi ini juga berguna menjadi faktor penentu bagi titik tolak berfungsinya titik tolak yang bersifat deduktif dan induktif. Dengan kata lain, pencari kebenaran yang bersifat substansi itu berguna untuk menguji apakah sesuatu keadaan konkrit dalam masyarakat bertentangan atau tidak dengan Pancasila. Substansi mengandung essensi kelima sila Pancasila.[16]
            Ketiga, filsafat Pancasila berusaha menempatkan dan menjadi perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat akan semakin jelas, apabila di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara. Misalnya, di dunia Barat yang liberal, kita menemukan pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan pada tujuan pengembangan liberalisme dalam semua aspek kehidupan manusia.[17]
3. Aspek-aspek Pancasila sebagai Filsafat[18]
3.1  Aspek Ontologis dari sila-sila Pancasila
Ontologi menurut Runes, adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles, menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan alam semesta atau kosmologi.
Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak mono pluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologi. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang bersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).
3.2 Aspek Epistemologi dari sila-sila Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain, adalah cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi (mengandung tiga unsur yaltu : logos (rasionalitas atau penalaran), 2. pathos (penghayatan), dan 3. ethos (kesusilaan).
3.3 Aspek Aksiologi dari Sila-sila Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki:
a. tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b. ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c. sosio politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan manusia sebagai makhluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna n;Iai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat nilal, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat di kemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial atau rohaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rohaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
 






BAB III
 NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN   ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN AZASI MANUSIA
            Berbicara tentang nilai, berarti berbicara tentang kualitas yang menjadikan sesuatu dalam dirinya baik, luhur dan berharga.[19] Segala sesuatu memiliki nilai dalam dirinya. Namun dalam pembahasan ini lebih fokus pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Pandangan mengenai relasi antara manusia dengan masyarakat merupakan falsafah kehidupan masyarakat yang memberi corak dan warna bagi kehidupan masyarakat. Pada pendahuluan sudah disinggung mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup yang berkembang dalam sosial budaya bangsa Indonesia.
            Untuk merumuskan relasi manusia dalam masyarakat, ada dua pandangan yang berbeda, yakni pandangan pertama, melihat manusia sebagai pribadi atau individu. Penekanannya pada  kehidupan personal manusia. Dalam kehidupan seperti ini sering terjadi persaingan yang tidak sehat. Ada banyak pelanggaran dan penindasan terhadap kaum lemah.[20] Di sini berlaku istilah “yang kaya tetap kaya yang miskin tetap miskin.” Cara hidup seperti ini menimbulkan kepincangan dalam hidup bermasyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang  adil dan berdap serta asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (bdk. dengan sila kedua dan sila kelima: “kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”).
            Pandangan kedua, yakni pandangan yang melihat hubungan manusia dengan masyarakat sebagai sosial. Penekanannya terletak pada aspek masyarakat. Masyarakat dianggap segala-galanya, masyarakat dijadikan sebagai tolok ukur untuk semua segi kehidupan.[21] Di sini dimensi demokrasi sangat menonjol. Bila ini yang berlaku, maka manusia kehilangan kepribadiannya. Individu dianggap seolah-olah sebuah mesin raksasa masyarakat yang menggerakkan kehidupan bersama. Paham ini akan menimbulkan tekanan batin karena hak-hak pribadi diabaikan, dengan demikian kebahagiaan sebagaimana yang dicita-citakan bersama tidak akan tercapai.
             Kedua paham di atas, dari sudut pandang Pancasila dan hubungan manusia dengan masyarakat tidak memilih salah satu dari keduanya. Juga tidak memadukan keduanya menjadi satu. Karena karakter individualisme dan liberalisme serta komunisme tidak sesuai dengan prinsip Pancasila. Pancasila melihat bahwa kebahagiaan manusia hanya bisa tercapai jika dikembangkan hubungan yang serasi antara manusia dengan masyarakat, manusia dengan Allah Yang Maha Kuasa dan manusia dengan alam semesta.
            Untuk menciptakan keseimbangan antara hubungan hak dan kewajiban menurut nilai-nilai dari Pancasila, ada tiga hal yang perlu diketahui:
1. Hubungan Vertikal
            Hubungan vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, seperti yang terealisasi dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama dalam nilai Pancasila menjadi yang terutama dan pertama. Relasi manusia dengan Tuhan, merupakan hal fundamental yang harus dihidupi. Manusia wajib taat pada perintah Tuhan dan menghentikan segala larangan-Nya. Manusia yang tunduk pada hukum Tuhan akan mendapat ganjarannya, manusia akan memperoleh imbalan yang menjadi haknya di kemudian hari, tetapi tidak diterima di dunia ini. Imbalan itu akan diterima pada akhir hayat nantinya.[22] Hubungan yang baik antara Allah sebagai pencipta dan manusia sebagai ciptaan, hanya bisa tercipta bila manusia tunduk pada hukum Ilahi.
            Menurut ketuhanan yang maha esa, manusia Indonesia disadarkan dan diingatkan akan adanya Allah dengan sifat yang dimiliki-Nya. Pengenalan dan pengalaman akan Allah, diharapkan manusia memiliki sikap dan tindakan yang tepat dalam hubungannya dengan Allah. Sikap yang tepat dianjurkan dalam butir-butir P4 (pedoman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila), sebagai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.[23]

2. Hubungan Horizontal
            Hubungan horizontal adalah hubungan manusia dengan sesamanya, baik sebagai warga masyarakat, warga bangsa dan warga negara. Sebagai warga negara memiliki kewajiban kepada negara, misalnya membayar pajak. Sedangkan hak warga negara yang harus diterima dari negara, misalnya infrastruktur (jalan raya, PAM, Listrik, dan lain- lain).
            Sila kedua sangat menekankan sifat kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia diharapkan menyadari keluhuran martabatnya sebagai manusia. Manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan melaksanakan apa yang dikehendakinya. Sikap saling mengakui, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan adalah sikap dasar dari pengamalan Pancasila (khususnya sila kedua).[24]
3. Hubungan Alamiah
            Hubungan alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitar, yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala isinya. Seluruh alam semesta dengan segala isinya diperuntukkan bagi kelangsungan hidup manusia.[25] Manusia juga memiliki kewajiban untuk melestarikan alam dan kekayaan yang ada di dalamnya. Alam juga mengalami penyusutan, sedangkan manusia semakin berkembang, dengan demikian kebutuhannya juga bertambah. Memelihara kelestarian alam juga merupakan kewajiban manusia, sebab alam sudah menyumbangkan banyak hal untuk kelangsungan hidup manusia.
            Hubungan manusia dengan alam harus seimbang antara kewajiban dan hak, sama seperti hubungan manusia dengan masyarakat dan  manusia dengan Tuhan. Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau ideologi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan alam lingkungannya.

Alasan mendasar Pancasila sebagai pandangan hidup atau ideologi bangsa adalah sebagai berikut:
  1. Mengakui adanya kekuatan gaib yang ada di luar diri manusia sebagi pencipta serta pengatur dan penguasa alam semesta.
  2. Mengatur keseimbangan dalam hubungan, keserasian-keserasian dan pengendalian diri. Artinya relasi yang baik dan seimbang antara ketiganya (manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan alam semesta) akan menciptakan hidup bahagia dan semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Dalam mengatur hubungan, peranan dan kedudukan bangsa sangat penting. Persatuan dan kesatuan sebagai bangsa merupakan nilai sentral. Sebuah negara yang tidak bisa bersatu akan sulit menciptakan hidup harmonis. Negara harus bisa memegang kendali dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Rasa kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan serta musyawarah untuk mufakat dijadikan sebagai sendi dalam kehidupan bersama.
  5. Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bersama.
      Isi pemikiran Filsafat Pancasila sebagai suatu pemikiran filsafat tentang negara bahwa Pancasila memberikan jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat tentang negara yang berpusat pada lima masalah sosial.[26]




BAB IV
REFLEKSI
            Dengan menggumuli topik pemaparan ini, yang diberi judul, “Pancasila sebagai Filsafat”, sebagai filsuf muda, kami merasa bangga. Inilah salah satu kebenaran yang disebut dalam dunia kita (dunia filsafat) bahwa filsafat memang menyentuh segala realitas, berbicara tentang segala sesuatu, segala yang ada, all what is.[27] Filsafat (kebijaksanaan) itu mencakup seluruh kenyataan, yang ada sejauh ada.
            Jika menyebut Pancasila, yang bagi kita tidak asing lagi, dalam kesempatan ini sebagai filsafat, itu berarti Pancasila mempunyai kesanggupan menelusuri seluruh sisi hidup bangsa kita, mulai dari hukum, politik, sosial, ekonomi, budaya, dll.[28]  Pancasila menjadi “pisau cukur” yang membedah dan mengurai seluruh kehidupan berbangsa kita. Kita hendak melihat kehidupan kita dari  realitas dan makna terdalam darinya, yang dipatrikan dalam kelima sila itu dan kita yakini serta sepakati selama ini sebagai dasar dan fundamen kita sebagai suatu bangsa yang berdaulat. Kita mau melihat bangsa kita bukan dari sesuatu yang lain, tetapi dari ideologi bangsa kita sendiri, dasar dan fondasi bangsa kita. Karena itu, ada seruan akan kesadaran yang sungguh untuk mendalami dan menghayatinya serta penglihatan dan penelusuran yang mendalam tentang sejauh mana itu (pendalaman dan penghayatan itu) terjadi.
            Kita  memancangkan suatu keyakinan yang mengatakan bahwa kita adalah manusia bangsa Indonesia yang beragama, ber-Tuhan. Kita bukan manusia yang ada terdemikian begitu saja. Kita yang bergumul dalam segala keterbatasan kita, mau bersatu dalam bangsa yang satu ini untuk menggapai anugerah tak terhingga dari Tuhan yang sama-sama kita junjung sebagai realitas tertinggi atas kita. Realitas tunggal dan sempurna itulah dasar pertama dan pertama bagi kita untuk berbangsa satu dan sama. Kita hidup karena dan dalam penyelenggaraan-Nya. Dialah yang memampukan para pejuang kita untuk berjuang  gagah berani melawan para penjajah. Dialah yang menganugerahkan kemerdekaan bangsa yang kita idam-idamkan itu. Ada adaan yang melampaui ada kita.
            Dari realitas tertinggi itu, kita kemudian mau melihat, menggali, dan menemukan  realitas kita, realitas bangsa; aku dan kau, kita dalam bangsa kita ini. Kita mempunyai warisan dan paham budaya yang sungguh tinggi nilainya. Kita hendak menjadi sesama bagi orang lain yang saling memberi arti, saling membangun dan menuju kemanusiaan yang adil dan beradab, menuju ada kita yang semakin sempurna.[29] Kita mau menjadi suatu bangsa yang di dalamnya tertemukan manusia yang sungguh manusia bagi dirinya dan sesama. Itulah dasar semua hukum yang menghendaki manusia untuk selalu melihat manusia secara utuh manusianya.
Kita percaya bahwa dengan bersatu, kita kuat. Kita tidak mau saling meniadakan di dalamnya; melainkan hendak merangkai keanekaragaman menjadi kekayaan bangsa. Kita mempunyai prinsip dan keyakinan bahwa dalam perbedaan, sebagai konsekuensi keunikan kita setiap manusia, akan selalu ada titik pertemuan, titik di mana musyawarah membawa kita kepada kesepakatan; musyawarah untuk mufakat.  Di sanalah kebijaksanaan yang meretas segala batas-batas kesalahpahaman, penyimpangan, dan bahkan pelanggaran sekalipun. “Iustitia omnibus”, keadilan bagi semua.[30] Idealnya, inilah bangsa kita, inilah yang seharusnya kita hidupi, kita perjuangkan, dan kita wujudkan.
Oleh karena itu, sedemikian indah dan tinggi nilai-nilai butir Pancasila kita, seyogianya tuntutan yang diharapkan dari kita juga sebenarnya tidak boleh dianggap remeh. Pertama-tama perlu keterbukaan setiap anggota masyarakat untuk saling menghargai perbedaan keyakinan dan kepercayaan akan Tuhan yang satu dan sama itu. Dari sanalah kemudian kita turun kepada penghargaan akan perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat. Dalam setiap perbedaan itu kita justru mau menemukan nilai-nilai kemanusiaan yang sejati, yang sempurna meskipun penuh misteri. Maka kepedulian atau lebih tepat barangkali cinta kepada sesama mengaruskan kita untuk selalu mencari dan menemukan jalan terbaik bagi lingkungan masyarakat dan bangsa kita. Perlu pengorbanan, kesetiaan, komitmen, dan integritas! Karena untuk menjalin persatuan yang tetap utuh keutamaan-keutamaan wajib dimiliki dan dilakukan. Ini semua ditopang oleh kesadaran akan cita-cita luhur bangsa kita yang telah diperjuangkan para pahlawan kita dengan gigih. [31]
Serentak dengan itu, pada kesempatan ini juga, kita mau melihat, sampai pada batas-batas mana Pancasila itu telah mem-pancasila-i kehidupan bangsa kita. Atau sampai garis mana kita telah mengamalkan Pancasila itu sebagai dasar dan falsafah bangsa kita? Tentu kita tidak mau melihat suatu objek yang abstrak yang hanya ada dalam sebuah lukisan atau bayangan. Kita mau melihat kita yang masih menyebut diri sebagai civitas bangsa kita yang kita cintai ini. Kita pantas bertanya, “Ke arah mana kita sekarang membawa kelima sila itu. Dalam batas dan bingkai mana kita masih tepat menyebutnya sebagai dasar bangsa kita? Atau lebih tepatnya, dengan berkaca pada aneka peristiwa pelanggaran, ketidakadilan, dan kasus-kasus yang melilit bangsa kita sekarang, masihkah kita pantas atau berani menyebut Pancasila yang luhur dan suci itu sebagai dasar bangsa kita?
Kita merasa malu dan pilu mendengar dan menyaksikan, kita yang menyebut diri ber-Tuhan berlaku seperti orang-orang kafir dan barbar. Begitu susahnya sebagian dari kita merayakan kebebasan beragama mereka di bumi Indonesia kita ini. Seolah bangsa ini hanya milik segelintir orang. Tuhan tidak pernah menghendaki umat-Nya memperlakukan sesamanya dengan sewenang-wenang.[32] Dalam beragama, tampaknya tidak perlu kita merasa diri paling benar, paling suci, dan karena yang lain harus ditiadakan. Tuahanlah realitas paling tinggi, satu-satunya kebenaran yang hendak kita yakini, dan kita hanya makhluk yang dengan segala keterbatasan hendak bersama-sama menimba rahmat berlimpah karena belas kasih-Nya. Bukankah demikian kita menyebut nya dalam UUD 1945 kita?
Lagi, kita sekarang dihadapkan pada persoalan skeptis yang luar biasa (Kompas 21 Maret 2011 oleh Indah Surya Wardhani). Para pemimpin negara, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat misalnya, atau para aparat penegak hukum, terlibat dalam tindak pidana korupsi, disuap dan penyelewengan kuasa hukum, dll. Mau dibawa ke mana lagi bangsa kita ini? Apa sekarang dasar bangsa kita? Masih tepat menyebut Pancasila? Timbulnya keraguan publik terhadap kinerja orang-orang dalam lembaga tinggi negara, penegak hukum, dan lain-lainnya, tak perlu dipertanyakan lagi. Kita masih ingat kejadian Sondang Hutagalung, yang sedemikian berani membakar diri sendiri akibat bobroknya bangsa kita sekarang (Kompas 9 Desember 2011).
Yang dibutuhkan bukanlah ketertutupan dalam fanatisme sempit dan bahkan eksklusif ekstrem di dalam agama, kelompok atau golongan tertentu. Juga bukan keserakahan, ketamakan, kemunafikan. Tampaknya tak salah menyebut para petinggi negara kita sebagai ahli-ahli bersandiwara, yang mementingkan kesenangan dan cita-cita diri; bukan kepentingan dan cita-cita bangsa.[33]
Dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran hukum negara kita sekarang, Pancasila yang kita sebut sebagai dasar dan falsafah itu seolah-olah berada di bawah saja, yang biasa tak tampak. Hanya ketika bangunan di atasnya roboh, dasar (fondasi) itu menjadi tampak jelas. Pancasila kita yang luhur, indah, dan sungguh menjanjikan itu, sekarang entah menjadi bagian mana bangsa kita.
Pancasila sebagai dasar bangsa kita, seharusnya menjadi selalu langkah awal kita memulai hidup; seharusnya menjadi milik personal dan komunal. Pancasila bukan suatu ide yang mengawang saja, atau hiasan menarik yang terpatri di dada burung Garuda yang gagah itu. Pancasila semestinya membatin dalam diri setiap orang yang berbangsa Indonesia. [34]
Sebuah fondasi bangunan sekokoh dan sehebat apapun hanya berguna dan sungguh bermanfaat ketika kekokohannya disatukan dengan tiang-tiang dan dingding di atasnya. Jika sebuah bangunan fondasinya kuat, kokoh, sementara tiang-tiangnya terbuat dari bambu, itu sama saja namanya dengan sia-sia. Artinya tak ada artinya bangunan hanya dengan fondasi tanpa tiang dan dinding yang sejajar dengannya. Demikianlah juga bisa berlaku bagi “bangunan” bangsa kita yang punya dasar dan falsafah yang kokoh dan luhur.
Menarik mendengar pemaparan kelompok sebelumnya dan komentar dari dosen pengampu mata kuliah ini. Pancasila yang kita mengerti sekarang adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam perjalanan sejarah bangsa kita. Karenanya ada kemungkinan kita dapat mewujudkan kelima sila itu. Maka selanjutnya kita menjadikannya sebagai dasar negara kita. Akan tetapi, serentak dengan itu pula ada kemungkinan lain dalam pernyataan itu, yakni bahwa kita mempunyai kemampuan untuk tidak mewujudkannya. Kemungkinan selalu berupa jamak, dan itulah tampaknya yang terjadi, bahwa kita memilih kemungkinan untuk tidak mewujudkannya sejauh ini.
Pancasila dasar negara! Kita apanya negara ini? Jangan-jangan Pancasila itu kita anggap sebagai pelengkap wajib dalam upacara penaikan bendera saja, yang hanya terpatri di dada garuda besar itu, yang hanya untuk disebut, dan kini terlupakan? Tampaknya bangsa kita memang telah keliru. Kita keliru karena merasa diri menjadi Tuhan atas diri kita dan orang lain. Homo homoni lupus kata orang Latin. Manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Bukankah demikian? Kita ingat peristiwa yang menimpa ketua KPK kita yang pertama. Atau misteri di balik rejim Soeharto dulu.  Dengan sandiwara, tipu muslihat, kemunafikan, yang melanda bangsa kita sekarang, mau bagaimana kita menyebut Pancasila sebagai dasar, falsafah negara kita?
Sekarang kita di sini dan kini. Kita bisa melihat kita, lingkungan sekitar kita. Barangkali dengan salah satu cara kita telah membangun gubuk kecil di atas tembok fondasi bangsa kita itu, yang hanya cukup untuk diri kita, dan tanpa badai sekalipun akan roboh ditelan waktu yang sedemikian singkat. Di antara kita barangkali ada juga menganggap dirinya Tuhan, penipu, pencuri, pengkhianat, pemfitnah, pesandiwara yang ahli dan lain sebagainya. Bisa saja dengan jubah, nama, dan keahlian kita, kita menipu diri, sesama, dan Pancasila kita. Akan tetapi patut kita ingat, kita tidak membohongi, menipu atau membobrokkan siapa-siapa kecuali diri kita, manusia kita masing-masing.
Semua gambaran ini tidak mau menyimpulkan bahwa sudah demikanlah kita dan seperti itu saja. Harus tetap kita akui bahwa masih banyak orang yang berjuang demi kebaikan bangsa kita. Masih banyak hal baik yang dapat kita lihat, perjuangkan dan tingkatkan.  Karenanya kita tetap diajak untuk lebih dari sekarang menuju diri dan bangsa yang lebih baik. Kita masih bisa. Kita masih mampu. Dalam hal itu patut kita teladani perjuangan para tokoh-tokoh masyarakat kita. Yang terdekat tentu masih ingat kisah P. Rantinus Manalu misalnya. Dan kalau mau lebih dekat lagi tentu Anda, kita masing-masing. Mau...? Tak perlu sebut atau!


[1] C. A. van Peursen, Orientasi di Alam Filsafat (judul asli: Filosofische Orientatie) diterjemahkan oleh Dick Hartoko (Jakarta: Gramedia, 1980), hlm. 38.
[2] C. A. van Peursen, Orientasi ..., hlm. 13.
[3] C. A. van Peursen, Orientasi …, hlm. 41.
[4] C. A. van Peursen, Orientasi…, hlm. 44.

[5] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945: Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), hlm. 12.
[6] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (Jakarta: Phalia Indonesia, 2003), hlm. 22.
[7] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila ..., hlm. 80.
[8] Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme (Jakarta: Bina Aksara, 1988), hlm. 43.
[9] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila ..., hlm. 12-13.
[10] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 32.
[11] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila ..., hlm. 34.
[12] Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme ..., hlm. 23.
                [13] Hartati Soesmasdi, Pemikiran tentang Filsafat Pancasila (Yogyakarta: Andi Offset, 1985), hlm. 45-46.
                [14] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila ..., hlm. 43-45.
                [15] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila ..., hlm. 13-14.
[16] Hartati Soesmasdi, Pemikiran ..., hlm. 38.
[17] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila ..., hlm. 13-14.
[18] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila ..., hlm. 22.
                [19] Paskalis Semaun, “Mengembalikan nilai politik kepada rakyat”, dalam Vox, SERI 43/1/1999, hlm. 41.
                [20] Homo homoni lupus (manusia menjadi serigala bagi sesamanya). Siapa yang lebih kuat dialah yang bertahan hidup/tetap eksist, sedangkan yang lemah akan punah/mati, atau Lupus est homo homini (manusia menjadi “pemangsa” manusia lain. [ lihat B. J & H Wirdamono, Proverbia Latina (Jakarta: Kompas, 2004), hlm. 108].
                [21] Di sini berlaku istilah vox populi vox Dei (suara rakyat adalah suara Allah). [ lihat B. J & H Wirdamono, Proverbia ..., hlm. 284].
                [22] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila..., hlm. 25.
                [23] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila (Yogyakarta: Kanisius , 1993), hlm. 55-56.
                [24] Paulus Wahana, Filsafat …, hlm. 57.
                [25] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila..., hlm. 26; bdk. Kej 3, di mana Allah menciptakan segalanya baik demi kelangsungan hidup manusia di bumi.
                [26] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila..., hlm. 26.
                [27] Adelbert Snijders, Seluas Segala Kenyataan (Yogyakarta: Kanisius, 2009), hlm. 4.
                [28] Notonagoro, Pancasila  Dasar Filasafat Negara Republik Indonesia (Jakarta: Mutiara Offset, 1974), hlm. 42.
                [29] Anton Bakker, Antropologi Metafisika (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hlm. 50.
                [30] Pius Pandor, Ex Latina Claritas (Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2010), hlm. 162.
                [31] Notonagoro, Pancasila …hlm. 5.
                [32] Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, Laporan Situasi HAM 2011: Menuju Titik Nadir Perlindungan HAM, Ketika Negara Kembali Menjadi Aktor Utama Pelanggaran HAM , (Elsam),  hlm. 2.
[33] Bdk. SIB, 23 Februari 2012, hlm. 1.
[34] Notonagoro, Pancasila …hlm. 46.

1 komentar: